Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UI

Siapa Prof Ari Kuncoro? Rektor UI Langgar Aturan tapi Aturannya yang Diubah, Trending di Twitter

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosial hingga trending topik di Twitter

Editor: Ilham Arsyam
kolase ui.ac.id/twitter
Rektor UI trending topik usai diolok-olok netizen di Twitter 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).

Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.

Baca juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ketua Komisi X: Kita Pertaruhkan Sejarahnya

Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.

Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.

Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.

Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.

Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.

Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. 

Diolok-olok Netizen hingga Trending

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.

Kata kunci Rektor UI bahkan sempat menjadi trending nomor 1 di Indonesia.

Berikut sejumlah cuitan warganet:

@peter_parkour12: Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya.

@Guvcci: Bisa ngga gw kaya rektor ui? Kalo melanggar aturan, aturannya yg gw ubah. Bukan gw yg di hukum

@LalaGumawo2: Rektor UI Kena Covid. Covidnya yang di vaksin

@afifwilians: Rektor UI makan sate kambing, yang darah tinggi kambingnya.

@dwiasry: Rektor UI ga ngefans BTS, BTS nya yg minta foto bareng.

@Caberaw78325333: Rektor UI naik motor lewat jalan tol, jasa marga merevisi aturan kendaraan roda 2 bebas masuk jalan tol

@Ridhosobriyana: Terimakasih REKTOR UI sudah membuat diri ini terhibur

@BossTemlen: Rektor UI nyanyi salah lirik, lirik lagunya yang direvisi..!

@teh_obeng_: Rektor UI wisata ke air terjun, air nya langsung ga berani terjun

@hokidongs: Rektor UI mau makan bakso, bakso nya masuk sendiri ke mulutnya.

@nitarose38: Rektor UI kalo naik gunung trus ga kuat, gunungnya disuruh turun

@emerson_yuntho: Rektor UI kegigit ular, ularnya yang keracunan

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.

"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.

"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.

"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.

"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.

Dianggap Lakukan Malaadminstrasi

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.

Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memeringatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan King of Lip Service.

Pihak rektorat dianggal telah 'menggerogoti' kebebasan berpendapat mahasiswa dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris.

Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.

Namun, bukan bukan kabar Ari Kuncoro menanggalkan jabatannya justru belakangan muncul revisi peraturan yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan. 

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. 

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.

"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin Senin (20/7/2021) malam, dilansir dari Kompas.com.

Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021) lalu.

 “Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.

Sementara di aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: PP 58/2013 berbunyi,

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.

Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

(Tribun Timur / WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved