Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UI

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ketua Komisi X: Kita Pertaruhkan Sejarahnya

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan mengizinkan seorang Rektor UI bisa rangkap jabatan

Editor: Ilham Arsyam
ui.ac.id
Rektor UI, Prof Ari Kuncoro 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan mengizinkan seorang Rektor UI bisa rangkap jabatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut, lahirnya PP Nomor 75/2021 akan lebih banyak berdampak negatif ketimbang positif bagi dunia akademik.

Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan terbitnya keputusan tersebut. 

"Dampak negatifnya akan lebih banyak ketika kampus diajak menjadi bagian dari pemerintah itu. Tapi karena sudah diputuskan dan jadi kebijakan Pak Jokowi, kita pertaruhkan saja sejarahnya seperti apa. Walaupun kita semua sudah bisa memprediksi," kata Syaiful kepada Kompas TV, Senin (21/7/2021). 

Menurut dia, kampus sebagai institusi pendidikan itu harus otonom, sehingga haram hukumnya seorang pejabat universitas menduduki jabatan juga di pemerintahan. 

"Dia tetap harus memerankan sebagai kekuatan kritis, institusi yang memproduksi ilmu pengetahun, diskursus yang produktif bagi siapapun rezimnya," ujarnya. 

Politikus PKB itu menyebut, memang tak dilarang bagi seorang pejabat kampus menjabat juga di jabatan pemerintahan lainnya.

Hal ini karena di dalam PP Nomor 75/2021 tak melarangnya, tapi itu akan membuat seorang rektor tak akan netral dalam menyikapi kebijakan pemerintah. 

"Tentu keluarnya PP ini menyudahi berbagai perdebatan hari ini soal relasi hubungan antara kampus dan kebijakan pemerintah. Masalahnya, rezim Pak Jokowi, secara ideal tidak mejawab kebutuhan dalam sistem demokrasi, kampus harus jadi bagian civil society," katanya. 

Sebagai informasi, adanya PP Nomor 75/2021 maka menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.

Reaksi Netizen

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved