Tribun Takalar
Aksinya Terekam CCTV, Dua Residivis Pencurian Motor di Masjid Agung Takalar Ditangkap
Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pencurian motor di Masjid Agung Takalar Takalar, Kecamatan Pattalassang pada 15 juli lalu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
Pelaku Nurlia (40) merupakan warga Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dantim Resmob Polres Takalar, Aipda Hutbah mengatakan, pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang warga di Kabupaten Takalar.
Belakangan diketahui pelaku kerap kali melalukan pencurian handphone di Pasar Pattallassang Takalar.
"Pelaku sudah beberapa kali mencuri handphone milik warga di Takalar. Aksi pelaku itu dilakukan di pasar di Takalar," ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pelaku diringkus di rumahnya di Biringkaloro, Kelurahan Parangbanoang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya.
Menurutnya Aipda Hutbah, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Pelaku beraksi di pasar ketika pemilik kios pasar lengah.
Dikatakan, pelaku telah mencuri 6 buah handphone di Pasar Pattallassang Kabupaten Takalar.
Handphone yang dicuri pelaku dijual ke penadah.
"Dari pengakuan pelaku, handphone tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial NR (20) dan NS (25)," jelasnya.
Kini Nurlia bersama dua penadah lainnya telah diamankan di Mapolres Takalar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Laporan Wartawan tribun-takalar.com, Sayyid Zulfadli