Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UI

Rektor UI Trending Twitter usai Jokowi Revisi Statuta UI,Kini Rektor Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

Rektor UI Trending Twitter usai Presiden Jokowi merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan. cuitan cuitan Rektor UI lebih dari 14 ribu kali.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro(Dok. Sinar Mas) dan Presiden Jokowi (Instagram @jokowi). 

4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Revisi aturan

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. (Penulis : Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine/ Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved