Rektor UI
Aturan Diubah Usai Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan, Said Didu: Tidak Menyelesaikan Masalah
Rektor UI Ari Kuncoro jadi sorotan karena dianggap melanggar statuta UI terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di BUMN
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti perubahan statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam statuta UI yang baru, rektor diperbolehkan merangkap jabatan.
Said Didu menganggap, rektor bahkan menteri BUMN Erick Tohir sebelumnya sudah melakukan pelanggaran hukum dengan terkait penempatan sang rektor sebagai wakil komisaris di Telkomsel.
"Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yang bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum," tulis Said Didu di Twitter, dikutip pada Selasa (20/7/2021).
Said Didu menilai, harusnya pelanggaran yang dilakukan sebelumnya terlebih dulu diproses, bukan tiba-tiba mengganti produk aturannya.
"Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa - apa tidak gunakan aja amnesti dari Presiden?" imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.
Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memeringatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan King of Lip Service.
Pihak rektorat dianggal telah 'menggerogoti' kebebasan berpendapat mahasiswa dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris.
Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.
Namun, bukan bukan kabar Ari Kuncoro menanggalkan jabatannya justru belakangan muncul revisi peraturan yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan.
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.