Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja Utara

Zona Merah Covid-19, Salat Iduladha di Toraja Utara Digelar di Rumah Masing-masing

Hal ini diputuskan dalam rapat bersama antara Tim Satgas dan tokoh agama yang berlangsung di Kantor Bupati Toraja Utara, Senin (19/7/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Rapat bersama antara Tim Satgas dan tokoh agama terkait pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H, Senin (19/7/2021). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di Toraja Utara pada 20 Juli 2021 mendatang digelar di rumah masing-masing. 

Hal ini diputuskan dalam rapat bersama antara Tim Satgas dan tokoh agama yang berlangsung di Kantor Bupati Toraja Utara, Senin (19/7/2021). 

Rapat tersebut dipimpin Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang

Ombas sapaan Yohanis Bassang menjelaskan saat ini Toraja Utara berstatus zona merah kasus Covid-19

Sehingga, setelah menerima masukan dari berbagai pihak terkait, diputuskan pelaksanaan Salat Iduladha digelar di rumah masing-masing jamaah. 

"Setelah mendengarkan saran dan masukan dari dandim, kapolres, dan tokoh agama, kita sepakat pelaksanaan ibadah Salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing," ungkapnya. 

Selain karena itu, kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag). 

Dimana, dalam edaran Kemenag tertera peniadaan sementara peribadatan di tempat Ibadah. 

Juga malam takbiran, Salat Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban 1442 H 2021 M.

"Hasil keputusan ini sesuai dengan instruksi Kemenag melalui surat edaran nomor 17 tahun 2021," jelasnya.

"Salah satu pointnya, daerah yang berstatus zona orange dan merah, maka Salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing," tambahnya.

Sementara, rapat bersama itu juga dihadiri Ketua MUI Toraja Utara, H Tarauna. 

Tarauna pun menuturkan akan segera mensosialisasikan hasil keputusan rapat.

Ia juga mendukung upaya Pemkab ini yang tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kami mendukung hasil rapat ini, dan segera disosialisasikan kepada umat muslim di Toraja Utara," paparnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 228 kasus aktif di Toraja Utara. 

Sedangkan secara keseluruhan terdapat 927 kasus. Berproses 228, meninggal 44, dan sembuh 665.(*)

Edaran Gubernur Soal Salat Iduladha

Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Juli 2021 di Makassar.

Surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Iduladha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut, ada beberapa poin penting.

"Sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha 1442 H/ 2021 M dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat," tulis Andi Sudirman.

Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Iduladha sebagai tanda syukur sekaligus doa agar Wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala' di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.

2. Salat Iduladha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.

Jika dilaksanakan di masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen.

Kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro), maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.

4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.

Seperti diketahui, ada tiga daerah di Sulsel yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemkot Makassar lebih dulu, PPKM Mikro mulai diberlakukan per Selasa (6/7/2021).

Kemudian diikuti Pemkab Maros yang memberlakukan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Lalu Pemkab Gowa memberlakukan PPKM Mikro keesokan harinya pada Sabtu (10/7/2021).(*)

Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved