Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

Video Viral Anggota BPBD Lampung Selatan Pungli Manfaatkan Momentum PPKM, Kini Diciduk Polisi

Pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen.

Tayang:
Editor: Fahrizal Syam
tribun timur
Pungli petugas di Pelabuhan Bakauheni 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi pungutan liar (pungli) kembali viral di sosial media.

Para pelaku pungli kali ini memanfaatkan momentum PPKM sedang berlangsung di sejumlah daerah.

Pelaku meminta uang kepada masyarakat dengan dalih dapat diloloskan pada posko penyekatan.

Video aksi pungli tersebut diketahui terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, video diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @kamerapengawas.

Di awal video tampak suasana di dalam sebuah bus, kemudian para penumpang dihampiri dua orang pria.

Keduanya meminta penumpang memperlihatkan surat tes bebas Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.

Pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen.

“Jadi kalau sudah bayar Rp100 ribu, nggak perlu rapid test lagi ya? Buat uang rokok ini ya?” tanya perekam kembali.

"Biasalah," jawab pria itu.

Baca juga: VIDEO Viral Pemotor Honda Vario Senggol Skateboarder di Singkawang saat Bermain di Tengah Jalan

Hingga Minggu (18/7/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 19 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Dikutip dari TribunLampung.com, diketahui pelaku pungli merupakan anggota BPBD Lampung Selatan.

Kini keduanya sudah berhasil diciduk polisi setelah videonya viral.

"Tim kami langsung bergerak cepat menyelidiki oknum di balik video viral yang meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen yang diduga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).

Edwin menjelaskan, selain pelaku, Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved