Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iduladha 2021

Penjelasan KH Muammar Bakry Kenapa Masjid Al Markaz Makassar Tidak Laksanakan Sholat Iduladha 2021

Penjelasan Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar KH Muammar Bakry, alasan tidak Sholat Iduladha tahun ini

Editor: Mansur AM
dok.tribun
KH Muammar Bakry, Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf Makassar 

Mayoritas ulama mengatakan, Salat Iduladha adalah sunnah muakkadah.

Rapat dihadiri Sekretaris BPH Yayasan Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Husain Abdullah.

"Keputusan ini kambi ambil merujuk pada edaran itu, apalagi kondisi Makassar sudah zona merah," ucap KH Muammar Bakry saat dihubungi tribun-timur.com, Minggu (18/7/2021 siang.

Muammar menegaskan, masyarakat diminta untuk menjalankan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Guna menghindari adanya penyebaran virus corona di rumah ibadah.

"Diharapkan melaksanakan di rumah masing-masing karena Al-markaz posisinya tentu dari berbagai penjuru yang datang, dan kita tak tahu asal jemaah itu, makanya ditiadakan," jelas KH Muammar Bakry.

Selain di Masjid Al Markaz Al Islani, KH Muammar Bakry mengimbau agar seluruh masjid di Makassar ikut meniadakan Salat Iduladha.

Sementara terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, tetap dilakukan di area masjid. Tepatnya di halaman Masjid Al Markaz Al Islami.

Pemotongan hewan dilakukan secara terbatas.

Misalnya panitia penyembelihan hanya 15 orang yang dilibatkan.

"Harus dengan protokol kesehatan. Panitia memakai masker, tetap berjarak dan selalu menyediakan tempat cuci tangan,' jelasnya.

Selain itu, panitia kurban Al Markaz tidak melayani masyarakat secara langsung.

Pembagian daging kurban akan diantar ke rumah warga atau orang-orang yang berhak menerima daging kurban.

"Kita ada hewan kurban 20 sapi, 2 kambing dan tetap dilaksanakan di area pekarangan masjid. Distribusi daging diantar ke jemaah, tidak dilayani kalau ada datang ke lokasi," tutupnya.

Diketahui, pedoman terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban telah diatur oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021.(*)

Laporan reporter Tribun-timur.com,AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved