Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iduladha 1442 H

Makna Idul Adha Bagi RCEO BSI Region XI Makassar

"Termasuk meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail atas ketakwaannya  kepada Allah SWT," katanya, Senin (19/7/2021).

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Saldy Irawan
Sanovra JR/Tribun Timur
RCEO BSI Region XII Makassar Kemas Erwan Husainy sedang berbincang dengan Direktur Utama BSI Hery Gunardi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- RCEO BSI Region XI Makassar Kemas Erwan Husainy mengatakan, Idul Adha merupakan momentum untuk melatih diri kita.

Khususnya, melatih diri dari pentingnya berbagi.

"Termasuk meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail atas ketakwaannya  kepada Allah SWT," katanya, Senin (19/7/2021).

Mengenai lokasi salat Idul Adha kali ini, Erwan menyampaikan ia masih melihat situasi.

"Tergantung mesjid mana yang buka dengan 
melihat ketentuan Pemkot atau Pemprov," ujarnya.

Adapun menu andalan saat Idul Adha ialah Ketupat.

"Tentunya dengan opor ayam buatan istri," katanya.

Erwan bersyukur, pada lebaran kali ini anak dan istrinya lebaran di Kota Makassar.

Diketahui, Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto memberlakukan aturan warga Makassar Sholat Id di Rumah bukan di lapangan dan masjid.

Pemerintah Kota Makassar tidak akan mengizinkan Sholat Iduladha di masjid dan lapangan.

Aparat pemerintah di semua tingkatan termasuk RT, RW, lurah hingga kecamatan akan mengontrol larangan sholat ID di masjid di lapangan.

Hal ini bertujuan untuk mengerem penularan Covid-19 di Kota Makassar.

Mengingat status Kota Makassar saat ini dari zona oranye menuju zona  merah.

Selain itu, menurut Danny Pomanto, kebijakan ini diambil merujuk pada surat edaran Menteri Agama SE Menteri Agama No 16 Tahun 2021, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah.

Selain itu, putusan Sholat Id di rumah dan larangan Sholat ID di masjid dan lapangan juga merujuk pada pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021.

Juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 451.11/6812/B.Kesra yang dikeluarkan 9 Juli lalu. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved