Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iduladha 1442 H

Ashabul Kahfi Kurban Sapi di Bantaeng, Salat Id di Rumah

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi memilih menunaikan salat id di rumah pada hari raya Iduladha 1442 Hijriah kali ini.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
PAN Sulsel
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi memilih menunaikan salat id di rumah pada hari raya Iduladha 1442 Hijriah kali ini.

Sebagai anggota DPR RI Komisi Kesehatan, Kahfi menyampaikan dukungannya untuk tidak salat id di lapangan atau di masjid.

Apalagi Pemerintah terus berjuang melawan pandemi Covid-19 yang belum berakhir ditambah penerapan PPKM Darurat dan Mikro di beberapa wilayah.

Kahfi memohon maaf tidak menggelar open house pada Iduladha 1442 Hijriah kali ini.

"Saya lebaran di Makassar. Open house tidak ada," kata Kahfi saat dihubungi Tribun Timur, Minggu (18/7/2021).

Pada Iduladha ini, Kahfi mengurbankan satu ekor sapi di Kabupaten Bantaeng.

Ditambah lagi kurban gotong royong atau patungan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Untuk kurban Partai Amanat Nasional (PAN), anggota Fraksi DPRD Sulsel ikut mengambil bagian di daerah pemilihan masing-masing.

"Saya kurban satu ekor sapi di Bantaeng, di Makassar dan Gowa patungan. PAN kurban di masing-masing dapil dikoordinir anggota DPRD Sulsel," kata Kahfi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam untuk melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun hal itu dilakukan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 yang saat ini kasusnya tengah mengalami kenaikan di Tanah Air.

Yaqut mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Ia melanjutkan, takbiran di masjid atau mushala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved