Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Zona Orange, Warga Takalar Dilarang Gelar Shalat Iduladha di Masjid dan Lapangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, melarang pelaksanaan shalat Iduladha di masjid dan lapangan.

Grafis Tribun Pontianak.com
Ilustrasi sholat Idul Adha di rumah 

Salah satunya terkait pelaksanaan salat idul adha.

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka.

Syaratnya hanya berkapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Keterisian masjid 30 persen tersebut hanya berlaku pada zona yang diisinkan.

Kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro).

"Pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,".

Laporan Wartawan Kontributor Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved