Tribun Takalar
Zona Orange, Warga Takalar Dilarang Gelar Shalat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, melarang pelaksanaan shalat Iduladha di masjid dan lapangan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Salah satunya terkait pelaksanaan salat idul adha.
Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka.
Syaratnya hanya berkapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Keterisian masjid 30 persen tersebut hanya berlaku pada zona yang diisinkan.
Kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro).
"Pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,".
Laporan Wartawan Kontributor Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli