Tribun Takalar
Zona Orange, Warga Takalar Dilarang Gelar Shalat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, melarang pelaksanaan shalat Iduladha di masjid dan lapangan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, melarang pelaksanaan shalat Iduladha di masjid dan lapangan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabupaten Takalar, Syafaruddin mengatakan, Takalar masuk zona orange penyebar covid-19.
Sehingga pelaksanaan shalat Iduladha hanya akan diadakan di rumah.
"Takalar masuk zona orange, jadi Pemda memutuskan peniadaan rencana shalat iduladha di Lapangan Makkatang begitupula di masjid," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (18/7/2021) malam.
Keputusan itu juga diambil Pemkab Takalar sesuai edaran dari Menteri Agama.
Surat Edaran (SE) menjelaskan, wilayah yang masuk zona merah dan orange penyebaran Covid-19 dilarang melaksanakan shalat ied di masjid dan lapangan tapi dilaksanakan di rumah.
Pemkab Takalar mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.
"Sesuai edaran menteri agama zona merah dan orange dilarang melaksanakan shalat id dimasjid dan lapangan tapi dilaksanakan di rumah," ujarnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membolehkan masyarakat melaksanakan salat idul adha di masjid dan di lapangan.
Hal itu tertuang dalam Surat edaran nomor 451.11/6812/B.Kesra yang dikeluarkan 9 Juli lalu.
Edaran tersebut terkait pelaksanaan salat idul adha tahun 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan.
Edaran itu merujuk pada SE Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021.
Tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat idul adha, dan pelaksaanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat.
Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulsel yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat.
Edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tersebut menyampaikan beberapa poin.