Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tabrakan Motor Vespa vs Scoopy di Jl Jenderal Sudirman Makassar, Pengendara Terpental

Tabrakan terjadi di perempatan Jl Jenderal Sudirman-Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu malam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Screenshot unggahan CCTV
Screenshot unggahan CCTV Tabrakan hebar terjadi di perempatan Jl Jenderal Sudirman-Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tabrakan terjadi di perempatan Jl Jenderal Sudirman-Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu malam.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di akun instagram @makassar__info, tabrakan itu melibatkan dua pengendara motor.

Seorang diantaranya terpental dari atas tunggangannya.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, AKP Kun Sudarwati, membenarkan adanya kejadian itu.

Menurut Kun Sudarwati tabrakan itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wita.

Melibatkan motor Vespa berplat nomor DD 5297 R dan motor matik jenis Scoopy berplat nomor DD 4703 QI.

Motor Vespa dikendarai pria berinisial AD (21) warga BTP, Makassar.

Sedangkan, motor Scoopy dikendarai pria berinisial ARM (24), warga Jl Perintis Kemerdekaan 12, Makassar.

"Berdasarkan keterangan dari saksi dan rekaman CCTV, R 2 (motor)  Nomor Pol DD 5297 R bergerak dari arah Selatan ke Utara (Jl Ratulangi-Sudirman," kata AKP Kun Sudarwati.

Sedangkan, R2 Nomor Pol DD 4703 QI bergerak dari arah timur ke barat pada Jl Gunung Bawakaraeng dan mengarah ke Jl RA Jartini.

Akibat kecelakaan itu, AD mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan.

"(ARM) mengalami cedera pada bagian bahu kiri sakit dan tidak berobat," ujarnya.

Kun Sudarwati menjelaskan, kecelakaan itu terjadi diduga akibat adanya pelanggaran lalu lintas. 

Pelanggaran diduga dilakukan pengendara Vespa yang nekat menerobos lampu merah.

"Kalau diamati yang melanggar TL(Traffic light) itu yang dari arah selatan ke utara,' ungkap perwira Polwan tiga balok di pundak itu.

Meski demikian, kata Kun Sudarwati, keduanya tidak menempuh jalur hukum dan lebih memilih berdamai.

"Kedua belah pihak yang terlibat Laka (kecelakaan) tidak melanjutkan kasus laka lantas dengan pertimbangan keduanya saling mengenal, dan akibat Laka luka ringan dan kerugian materiil," bebernya.

Pihaknya pun mengimbau agar para pengendara dapat selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas.

"Untuk itu diimbau kepada masyarakat pemakai jalan agar pada saat sedang berkendara wajib mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas," tegas Kun Sudarwati.

"Konsentrasi penuh dalam mengemudikan atau mengendarai kendaraannya dan hindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved