Tribun Jeneponto
Razia PPKM di Jeneponto, Petugas Malah Temukan Puluhan Pasangan Muda-mudi Pacaran di Taman
Walaupun masih banyak masyarakat yang melanggar para petugas operasi masih memberikan teguran sampai tiga kali.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Operasi gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terus dilaksanakan petugas.
Pada operasi semalam berlangsung di sekitaran Kota Kabupaten Jeneponto dan masih banyak yang melakukan pelanggaran.
Para pelanggar PPKM yang didatangi diminta untuk tertib menaati aturan dan tidak berkegiatan di atas jam 8 malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jeneponto, M Nasuhan menyampaikan bahwa masih ada beberapa orang yang melanggar PPKM skala mikro.
"Mengunjungi tempat-tempat yang berkerumun untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan malam hari ini," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com, Sabtu (18/7/2021) malam.
Walaupun masih banyak masyarakat yang melanggar para petugas operasi masih memberikan teguran sampai tiga kali.
Jika sudah cukup tiga kali ditegur maka petugas akan menutup paksa usaha yang masih melanggar.
"Kalau kita sudah lakukan teguran-teguran sampai tiga kali yah. Kita rapat kembali menyerahkan kepihak hukum berdarsarkan sanksi dan aturan yang dilakukan oleh aturan yang ada," ucapnya.
Setelah menelusuri beberapa tempat PPKM skala mikro petugas kemudian mendatangi Taman Turatea Jeneponto.
Saat tiba di taman terdapat puluhan pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran ditempat gelap.
Ketika mereka mengetahui kedatangan para petugas operasi PPKM, ia langsung berlarian keluar.
"Di Taman Turatea memang kerap banyak orang, barangkali karena menginat malam minggu sehingga banyak kelompok-kelompok didalamnya dan Alhamdulillah sempat dibubarkan," tuturnya.
Nasuhan mengaku bahwa memang lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat berpacaran.
Bukan hanya muda mudi tetapi kalangan orang dewasa pun biasa ditemukan.
Salag seorang pemuda yang ditanyai oleh petugas PPKM mengaku datang bersama pacarnya dan duduk bersama di gazebo yang paling dalam dan gelap.
Tak Bisa Urus SIM dan KTP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, setiap tempat yang bisa memicu kerumunan dibatasi jam operasionalnya.
"Semua tempat yang bisa menimbulkan kerumunan mendapat perhatian selama diterapkan PPKM," ujar Iksan Iskandar saat ditemui, Rabu (14/7/2021).
Seperti pasar, kafe, rumah ibadah, tempat pendidikan dan perkantoran.
Apabila ada warga yang melanggar PPKM maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan terbagi tiga seperti sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan ini berupa teguran sampai 2 kali, sanksi sedang yaitu sanksi administrasi tidak diberikan fasilitas administrasi negara.
Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara sanksi lainnya yaitu pelanggar bisa saja dipidana.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM ini bukan kepentingan pribadi.
Tetapi kepentingan bersama dalam menyelamatkan bangsa.
"Ini bukan untuk kepentingan saya pribadi, ini kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat, kepentingan saya bangsa dan negara," ungkap Iksan Iskandar.
PPKM ini juga akan diselenggarakan ditingkat desa hingga kota karena semua kegiatan diketahui oleh pemerintah desa.
"Aplikasinya atau pelaksanaan PPKM ini kalau bisa ditingkat desa, jadi kepala desa bersama dengan BPDnya melakukan pembatasan-pembatasan," bebernya.
Apalagi yang mengetahui kondisi lapangan adalah para kepala desa.
Seperti pengadaan acara-acara syukuran sampai pesta pernikahan diketahui kepala desa.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib