Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Dengan Penerapan Prokes, Salat Iduladha di Bulukumba Boleh di Masjid dan Lapangan

Warga di kabupaten yang berada di kaki pulau Sulawesi itu, tetap melaksanakan ibadah Salat Id seperti biasanya.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Ilustrasi-Umat muslim menunaikan Salat Iduladha 1441 Hijriah di masjid 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah bakal jatuh pada hari Selasa (20/7/2021).

Ini kali kedua Umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan hari raya di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa daerah bahkan meniadakan pelaksanaan Iduladha di masjid dan lapangan terbuka.

Sebagaimana dua tempat tersebut menjadi lokasi pelaksanaan Salat Iduladha yang biasanya digunakan masyarakat Indonesia.

Seperti misalnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena masuk zona merah penyebaran Covid-19, maka Pemkot Makassar meminta agar pelaksanaan Salat Id dilakukan di rumah saja.

Namun, kondisi di Sulsel berbeda-beda. 

Contohnya Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Warga di kabupaten yang berada di kaki pulau Sulawesi itu, tetap melaksanakan ibadah Salat Id seperti biasanya.

Yakni di masjid atau di lapangan terbuka. Namun tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Itu berdasarkan edaran Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, per 16 Juli 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Bulukumba, HM Daud Kahal, Minggu (18/7/2021), menjelaskan, jika hari ini kembali digelar rapat di pendopo Rujab Bupati Bulukumba.

Rapat itu bakal membahas perihal pelaksanaan Salat Id di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu.

"Tetap mengacu pada edaran, tapi kita lihat perkembangan kasus sekarang, sebentar rapat di Pendopo," beber Daud.

Rapat yang dilaksanakan hari ini, lanjut dia, memberikan otoritas kepada seluruh camat untuk mengondisikan sesuai dengan perkembangan di wilayahnya masing-masing.

Termasuk juga kesiapan pelaksanaan Salat Id dan kurban.

"Diminta untuk optimalkan kegiatan PPKM Mikro dengan anggaran yang dialokasikan. Diharapkan untuk memanfaatkan lapangan dan halaman sekolah," pungkasnya.

Edaran Gubernur Terkait Pelaksanaan Salat Iduladha

Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tertanggal (9/7/2021) di Makassar.

Surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Sulawesi Selatan bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Iduladha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut, ada beberapa poin penting.

"Sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha 1442 H/ 2021 M dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat," tulis Andi Sudirman.

Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Iduladha sebagai tanda syukur sekaligus doa agar Wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala' di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.

2. Salat Iduladha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan.

Jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen.

Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro), maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.

4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.

Seperti diketahui, ada tiga daerah yang pemkot dan pemkabnya menerapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemkot Makassar lebih dulu, PPKM Mikro mulai diberlakukan per Selasa (6/7/2021).

Kemudian diikuti Pemkab Maros yang memberlakukan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Lalu Pemkab Gowa, memberlakukan PPKM Mikro keesokan harinya pada Sabtu (10/7/2021).(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved