Iduladha 1442 H
Pemprov Sulsel Izinkan Salat Idul Adha di Masjid Bagi Zona Tidak Bahaya Covid19
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membolehkan masyarakat melaksanakan salat idul adha di masjid dan di lapangan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Berikut poin-poin edaran pada pelaksanaan hari raya kurban sesuai edaran Pemprov Sulsel:
1. Melaksanakan takbir, tahlil, tahmid, tasbih pada malam Idul Adha sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar Wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala’ di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.
2. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30%), kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) makadilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
3. Pelaksanaan Penyembelian hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban dan pembagian daging kurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.
4. Kepala daerah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti SE ini dengan menerbitkan SE di daerah masing-masing berdasarkan kewenanagannya dengan tetap merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021 dan SE Menteri Agama no 16 tahun 2021. (*)