Tribun Gowa
Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Satpol PP Penganiaya Pemilik Warkop di Gowa
Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan, sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan, sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pang Praja (Satpol PP) Gowa.
Penetapan tersangka setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamda.
Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentu akan dilakukan pemeriksaan internal dari pihak Pemerintah kabupaten," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore.
Saat ini, Mardani Hamdan juga sementara menjalani pemeriksaan internal.
Sejauh ini, oknum Satpol PP tersebut telah diperiksa satu kali.
Namun belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Gowa.
Begitu juga dengan proses penahanan. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan dari dari Pemkab Gowa.
"Rencana pemeriksaanya mungkin besok," katanya.
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum medis korban.
Namun terkait kehamilan korban, AKBP Tri Goffarudin menuturkan masih fokus terhadap penganiayaan.
Selain itu, korban juga belum dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis.
"Kita lebih fokus ke penganiayaan. Korban wanita ini belum kita mintai keterangan karena masih sakit," bebernya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli