Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bandar Narkoba Makassar Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.994 Butir Ekstasi Lolos Jeratan Hukuman Mati

Dituntut hukuman mati bandar narkoba Makassar, Dwi Putra Abadi, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi DirNarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo merilis pengungkapan sabu 13 Kg di Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bandar narkoba pemiliki 13 kg dan 2.994 butir ekstasi asal Makassar, Dwi Putra Abadi, lolos dari jeratan hukuman mati.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bandar narkoba ini hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (15/7/2021).

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti ditemukan, memutuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup.

"Dengan ini menetapkan penjara seumur hidup kepada terdakwa, menurut pasal 114 ayat 2 KUHP," ujar Majelis Hakim.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Makassar yaitu berupa hukuman mati.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun saat wartawan menemui JPU Riyen Maulina usai persidangan, ia belum mau memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Yaitu menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Makassar, Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi sabu dengan berat 403,6754 gram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved