Tribun Sidrap
Pandemi Covid-19, Rumah Makan Tepi Sawah Sidrap Batasi Jam Malam
Meski hal ini berat bagi Tepi Sawah Sidrap, ia berkomitmen untuk bersama pemerintah memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
b. Mengatur jarak kursi pengunjung minimal 2 meter.
c. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk layanan makan di tempat (dine In).
d. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
e. Pengunjung Wajib memakai masker dengan baik dan benar.
f. Pelaksanaan ketentuan huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 sampal pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-undang NomOr 6 TAhun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;dan
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
i. Edaran ini berlaku mulai tanggal 13 s/d 20 Juli 2021 dan akan dikaji kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab Sidrap melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal 15 Juli 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.(*)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95