Tribun Makassar
Job Fit Eselon II Dimulai, Berikut Bunyi Keputusan Gubernur Sulsel Soal Uji Kompetensi JPT
Berikut Keputusan Gubernur Sulsel tentang pembentukan panitia seleksi uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1647/VII/Tahun 2021 tentang pembentukan panitia seleksi uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel diteken Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (14/7/2021).
Surat tersebut ditembuskan ke Menpan-RB, Mendagri, Ketua KASN, Inspektorat Sulsel, BKAD Sulsel, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.
Dalam surat tersebut menjelaskan terkait pertimbangan, mengingat dan memerhatikan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, dengan memutuskan tujuh hal.
Pertama, membentuk Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, sebagaimana pada Lampiran I; Panitia
Kedua, seleksi Uji Kompetensi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
b. menentukan sistem yang digunakan pada seleksi uji kompetensi;
c. menentukan kriteria penilaian seleksi kompetensi;
d. melakukan seleksi kompetensi;
e. melakukan penelusuran rekam jejak;
dan f. menyusun dan menyampaikan laporan hasil Seleksi Uji Kompetensi kepada PPK.
Ketiga, Panitia Seleksi Uji Kompetensi terdiri 7 orang yang masing- masing memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
Keempat, Apabila anggota Panitia Seleksi Uji Kompetensi tidak dapat melaksanakan tugasnya disebabkan karena berhalangan tetap atau hal lain, maka Pejabat yang berwenang dapat menunjuk pengganti sementara anggota Panitia Seleksi yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
Kelima, guna membantu Panitia Seleksi, dibentuk Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi sebagaimana pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, yang mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Panitia Seleksi;
Keenam, biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dokumen Pelaksana Anggaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan Kode Kegiatan 5.03.02.1.02.03.
Ketujuh Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan adanya Keputusan Gubernur Sulsel tersebut, panitia uji kompetensi yang dikoordinatori Sekretaris BKD Sulsel menggelar job fit .
Namun dari 42 pejabat eselon II yang dikirim ke KASN dan mengikuti proses assesment, hanya 33 pejabat yang direkomendasikan menjalani job fit.
Artinya ada 9 nama yang tidak direkomendasikan untuk ikut Job Fit.
"Pelaksanaan uji kompetensi sudah dimulai Rabu-Kamis (14-15/7/2021)," kata Kepala BKD Sulsel Imran Jausi. (*)