Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

DJBC Sulbagsel Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Seharga Rp 2,8 M

Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Jl Satando, Makassar, Kamis (1572021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Sulawesi Bagian Selatan, Jl Satando, Makassar, Kamis (15/7/2021) siang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar itu disaksikan pejabat dari beberapa instansi terkait.

Kepala Kantor DJBC Kanwil Sulbagsel, Parjiya mengatakan, total tembakau atau rokok ilegal Tampa cukai yang dimusnahkan mencapai 2.772.000 batang.

Sementara, minuman keras (miras) yang didominasi merk luar negeri mencapai 288 botol atau setara 109,92 liter.

Jika dirupiahkan, barang bukti rokok yang dimusnahkan seharga Rp 2,8 milliar.

Sementara ratusan botol miras berisi total 109 liter itu, senilai Rp 77,4 juta.

"Ini adalah barang bukti hasil penindakan Tahun 2020, yang ada di level penjualan eceran ataupun di distributor. Bahkan, juga pernah di tindak di agennya," kata Parjiya seusai melakukan proses pemusnahan.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan itu, pihaknya mengaku tidak berhasil mengamankan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagian besar ini tersangkanya tidak dikenal, berada di Jawa. Karena apa? Agen atau distributor tadi hanya dititipi sehingga kita kesulitan mendapatkan otak pelaku," ujarnya.

Padahal kata Parjiya, pihaknya mengaku telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang ilegal itu.

Namun, hingga memasuki tahun 2021 pemilik atau tersangka penyelundup barang tak bercukai itu tidak kunjung diketahui.

Pihaknya pun menyimpulkan barang bukti yang ada merupakan barang yang 'Tak Bertuan'.

"Kami putuskan ini menjadi barang yang tidak dikuasai, sambil 30 hari melihat perkembangannya," ungkap Parjiya.

Jika dalam waktu 30 hari kedepan pemilik barang tidak kunjung terungkap kata dia, secara otomatis barang bukti tersebut menjadi milik negara.

Pemusnahan barang ilegal atau Tampa cukai itu, dihadiri beberapa pejabat dari instansi terkait. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved