Khutbah Idul Adha
Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2021 Shalat Id di Rumah/Masjid: Semangat Kurban Semangat Lawan Covid
Contoh naskah Khutbah Idul Adha 1442 Hijriah bagi yang mengerjakan Shalat Idul Adha di rumah karena Pandemi Covid-19.
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Laa Ilaaha illallaahu Allaahu Akbar, Allaahu Akbar wa lillaahil-hamd
Keluargaku terkasih dan dikasihi Allah. Marilah senantiasa kita wujudkan kesabaran itu dengan berusaha untuk dapat terhindar dari penularan virus Corona.
Caranya mudah: Pertama, jagalah kebersihan selalu, baik kebersihan badan dengan rajin mandi setiap hari, kebersihan tangan dengan selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan kebersihan rumah serta lingkungan, dengan cara menyapu, mengepel, maupun menyemprotkan disinfektan.
Kedua, menjaga jarak dengan orang lain paling sedikit 1-2 meter, apalagi dengan orang yang tidak dikenal, yang sering disebut dengan social distancing dan physical distancing.
Hindari bersalaman, kecuali yakin tangan dalam keadaan bersih.
Ketiga, sering-seringlah di rumah, jangan pergi-pergi kalau tidak ada urusan penting.
Jika keluar rumah hendaknya selalu memakai masker dan membawa hand sanitizer. Jauhi tempat-tempat keramaian dan kerumunan massa.
Mudah-mudahan dengan cara itu, Allah akan menjauhkan virus Corona dari kita.
Allah telah memberi peringatan, innallaaha laa yughayyiru maa bi qaumin hattaa yughayyiruu maa bi anfusihim, sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib setiap orang sampai mereka mau berusaha mengubah nasib mereka sendiri.
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْد
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Laa Ilaaha illallaahu Allaahu Akbar, Allaahu Akbar wa lillaahil-hamd
Keluargaku terhebat yang dihebatkan oleh Allah.
Dalam menetapi kesabaran ini, jangan lupa pula, kita harus tetap memperhatikan nasib orang-orang dan saudara kita yang kekurangan dan mengalami kesulitan karena wabah Corona.
Kita harus selalu membantu mereka dengan tetap berinfak dan bersedekah dan jika mampu ditambah dengan berkurban.
Kita harus senanatiasa berbuat baik dan bertolong-menolong dengan sesama, karena hal itulah yang dikehendaki oleh Allah.
Camkan firman Allah ini, innallaaha ya’muru bil-’adli wal-ihsaani wa iitaa’i dzil-qurbaa wa yanhaa ‘anil-fahsyaa’i walmunkari wal-baghy, sesungguhnya Allah memberi perintah untuk berbuat adil, berbuat baik, memberi pada kerabat dan mencegah perbuatan keji, munkar dan permusuhan; wa ta’aawanuu ‘alal-birri wat-taqwaa, saling tolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa.
Perhatikan juga sabda Nabi saw, wallaahu fii ‘aunil-‘abdi maa kaanal-‘abdu fii ‘auni akhiih, Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba Allah itu senantiasa menolong sesamanya.
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْد
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Laa Ilaaha illallaahu Allaahu Akbar, Allaahu Akbar wa lillaahil-hamd
Keluargaku terbaik yang selalu mendapat kebaikan dari Allah. Akhirnya, marilah kita panjatkan doa kepada Allah agar apa yang kita harapkan dapat dikabulkan dan mendapat ridla dari Allah swt.
Allaahummaghfir lil-mukminiina wal-mukminaat wal-muslimiina wal-muslimaat, alahyaa’i minhum wal-amwaat.
Allaahummaghfirlii wa liwaalidayya warhamhumaa kamaa rabbayaanii shaghiiraa.
Allaahumma innii a‘uudzubika minal-barashi wal-junuuni waljudzaami wa sayyi-il-asqaam.
Bismillaahi-lladzii laa yadlurru ma‘as-mihii syai-un fil-ardli wa laa fis-samaa-i wa Huwas-Samii‘ul-‘Aliim.
Rabbi adkhilnii mudkhala shidqin wa akhrijnii mukhraja shidqin waj’allii minladunka sulthaanan-nashiiraa.
Rabbij’alnii muqiimash-shalaati wa min dzurriyyatii, rabbanaa wa taqabbal-du’aa’. Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah, wa fil-aakhirati hasanah, wa qinaa ‘adzaaban-naar. Walhamdu lillaahi rabbil-‘aalamiin"
Oleh: Amirudin, Pelaksana Sekretariat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Teks lengkapnya bisa diunduh di covid19.muhammadiyah.id.
Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021:
Kemenag juga telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban;
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban;
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;
8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya. (*)