Tribun Makassar
Perkara Tudingan Pencurian Jagung, Duel Petani Bertetangga di Makassar Berujung Maut
Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian oleh Personel Polrestabes Makassar dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jamaluddin Dg Jalling (41) tewas di tangan, Dg Mangun (60).
Dua petani yang saling bertetangga ini terlibat perkelahian di ladang persawahan, Jl Tamangapa Raya, Manggala, Makassar, Selasa (13/7/2021) dini hari.
Perkara awalnya, Jamaluddin dituduh mencuri jagung oleh Dg Mangun.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.
"Berawal dari adanya konflik antara korban (Dg Jalling) dan pelaku (Dg Mangung), korban dituduh oleh pelaku telah mencuri jagung di kebun milik pelaku," kata Kombes Pol Witnu.
Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus.
Ia bermaksud menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke dirinya.
Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya. Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung duel maut.
"Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawah oleh yang bersangkutan," ujar Witnu.
Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil.
Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.
Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling. Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.
Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak.
Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.
Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbungi jasad Dg Jalling dengan material bebatuan.
Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.
"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," tuturnya.
Dg Mangung pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," tutup Kombes Witnu.
Kronologi Kasus:
-Jamaluddin (41) dituduh mencuri jagung milik Dg Mangun (61)
-Jamaluddin tak terima mendatangi Dg Mangun
-Adu mulut terjadi di lahan persawahan Tamangapa dini hari
-Jamaluddin naik pitam, menyerang Dg Mangun dengan parang
-Dg Mangun melawan dan merebut parang Jamaluddin
-Jamaluddin tertebas beberapa kali hingga tumbang
-Dg Mangun menimbun mayat Jamaluddin di bawah jembatan irigasi
-Dg Mangun ditangkap beberapa jam setelah kejadian.(*)