Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Perkara Tudingan Pencurian Jagung, Duel Petani Bertetangga di Makassar Berujung Maut

Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian oleh Personel Polrestabes Makassar dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Pelaku pembunuhan dan pembuatan bom ikan dihadirkan polisi saat merilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (13/7/2021). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana memimpin langsung rilis tersebut yang menghadirkan sejumlah barang bukti. 

Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.

"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," tuturnya.

Dg Mangung pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," tutup Kombes Witnu.

Kronologi Kasus:
-Jamaluddin (41) dituduh mencuri jagung milik Dg Mangun (61)
-Jamaluddin tak terima mendatangi Dg Mangun
-Adu mulut terjadi di lahan persawahan Tamangapa dini hari
-Jamaluddin naik pitam, menyerang Dg Mangun dengan parang
-Dg Mangun melawan dan merebut parang Jamaluddin
-Jamaluddin tertebas beberapa kali hingga tumbang
-Dg Mangun menimbun mayat Jamaluddin di bawah jembatan irigasi
-Dg Mangun ditangkap beberapa jam setelah kejadian.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved