Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Viral Anggota Satpol PP di Toraja Utara Tinju Tukang Sitor, Kasatpol Rianto Yusuf Minta Maaf

Video amatir anggota Satpol PP Toraja Utara meninju tukang sitor (becak motor) viral di media sosial, Selasa (13/7/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Screnshoot video
Screnshoot video detik-detik anggota Satpol PP Toraja Utara meninju bahu seorang tukang sitor, Selasa (13/7/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Video amatir anggota Satpol PP Toraja Utara meninju tukang sitor (becak motor) viral di media sosial, Selasa (13/7/2021). 

Dalam video tersebut, nampak salah satu petugas Satpol PP meninju bagian bahu si tukang sitor. 

Video ini seketika menjadi sorotan masyarakat khususnya di Toraja Utara

Dimana, anggota Satpol PP yang belum diketahui identitasnya tersebut dianggap terlalu kasar. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/7/2021) malam. 

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf

Rianto pun mengaku telah menindaklanjuti kejadian tersebut. Dimana, petugas yang terlibat akan diberi sanksi. 

"Kejadiannya kemarin malam dan anggota yang terlibat pasti saya sanksi," jelas Rianto via telefon, Selasa (13/7/2021) sore.

Terkait perilaku kasar anggotanya, Rianto juga meminta maaf. 

"Jika ada anggota yang kasar atau lepas kontrol di lapangan, saya pribadi meminta maaf kepada masyarakat. Kami tak ada niat untuk melakukan itu," ungkapnya. 

Rianto mengatakan, awalnya anggotanya hanya sekedar menahan tukang sitor tersebut karena telah melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran dimaksud yaitu tukang sitor beroperasi di jalur dua kota Rantepao

Tukang sitor tersebut juga beraktifitas diluar jam operasional yang telah ditentukan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Awalnya anggota hanya tahan tapi dia mau jalan, disitulah teman-teman bereaksi," 

"Tukang sitor ini ditahan karena melanggar, ia beroperasi di jalur dua dan masih beraktifitas diluar dari yang telah ditentukan dalam surat edaran pak Bupati," paparnya. 

Rianto menambahkan, saat ini Pemkab Toraja Utara juga membatasi jam operasional tempat-tempat usaha. 

Tempat-tempat usaha seperti toko, kios, warung, rumah makan dan cafe hanya di ijinkan buka hingga pukul 18:00 Wita. 

Kebijakan ini diterapkan seiring trend kasus Covid-19 yang terus meningkat. 

Seperti saat ini, terdapat 142 kasus aktif. 28 dalam perawatan dan 114 menjalani isolasi mandiri. 

Sedangkan secara keseluruhan terdapat 789 kasus. Berproses 142, meninggal 37 dan sembuh 610 pasien.

"Saat ini kasus kembali meningkat, selain upaya pemerintah, kami harap ada kesadaran dari masyarakat dalam menerapkan prokes, karena jika tidak semua akan sia-sia," harapnya. 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved