Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Polres Luwu Timur Sita 6.400 Liter BBM Subsidi Tujuan Morowali

Personel Polres Luwu Timur menyita 6.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium (bensin) akan dibawa ke Morowali

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Polres Luwu Timur
Personel Polres Luwu Timur menyita 6.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium (bensin), Senin (1272021) malam. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Personel Polres Luwu Timur menyita 6.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium (bensin), Senin (12/7/2021) malam.

BBM subsidi ini diamankan petugas yang melaksanakan patroli malam, di Jalan Poros Trans Sulawesi tepatnya di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur

BBM subsidi tersebut dibawa truk bernomor polisi DP 8380 IB.

Tiga orang pengendara truk turut juga diamankan oleh polisi.

Tiga orang itu berinisial MN (36), ML (28) dan  AJ (16), beralamat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Petugas yang melakukan patroli menghentikan truk ini untuk diperiksa.

Polisi lalu bertanya barang apa yang dimuat kepada sopir.

Supir truk tersebut kepada polisi di lokasi mengakunya sedang memuat sayur-sayuran.

Untuk memastikan pengakuan sopir, polisi melakukan pemeriksaan secara seksama pada bagian bak truk.

"Saat pemeriksaan ternyata muatan truk tersebut berisi BBM subsidi sebanyak 200 jerigen," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada TribunLutim.com, Selasa (13/7/2021) pagi.

Dari pemeriksaan diketahui, 200 jerigen tersebut terdiri dari BBM jenis solar 90 jerigen dengan isi 32 liter per jerigen, sama dengan 2.880 liter.

Pengakuan sopir, solar diperoleh dari pengecer di Kabupaten Wajo dengan cara dibeli dengan harga Rp 185.000 per jerigen.

Kemudian BBM premium sebanyak 110 jerigen dengan isi 32 liter per jeringen atau sama dengan 3.520 liter.

Premium diperoleh dari pengecer di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara dengan harga 245.000 per jerigen.

BBM jenis solar tersebut rencananya akan dibawa ke Bahudopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijual dengan harga Rp. 230.000/ Jeringen.

Sedangkan untuk premium akan dijual dengan harga 290.000/ jeringen. 

Ketiga terduga tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.

"Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000,"  ujar kapolres. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved