Update Corona Toraja
Hanya Warga Toraja Utara, Enrekang dan Palopo Tak Dilayani Vaksin di Tana Toraja
Warga luar berhak melakukan vaksin Covid-19 di Tana Toraja, Selasa (13/7/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Warga luar berhak melakukan vaksin Covid-19 di Tana Toraja, Selasa (13/7/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Ria Minolta Tanggo.
Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk daerah yang dekat dari Tana Toraja.
Diantaranya warga Kabupaten Toraja Utara, Enrekang dan Kota Palopo.
"Bisa di luar Tana Toraja, tapi warga khusus KTP Toraja Utara, Enrekang dan Palopo kami tidak layani karena dekat dengan daerah asal mereka," jelas dr Ria Selasa malam.
Sementara bagi warga yang memiliki non KTP Tana Toraja dan layak menerima vaksin, ada syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu warga tidak terdaftar sebagai peserta vaksin gotong royong.
Vaksin gotong royong adalah, pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan-karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaanya dibebankan pada badan hukum.
"Jadi intinya vaksin untuk karyawan dan keluarganya sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja," ujarnya.
Pelaksanaan vaksinnya itu tidak sembarangan karena ada MOU antara IKADIN dengan faskes yang ditunjuk.
Ditambahkan dr Ria, kebijakan memberi vaksin kepada warga non KTP Tana Toraja bukan tanpa alasan.
Kebijakan ini seiring dengan program pemerintah yaitu mempercepat proses vaksinasi kepada masyarakat.
"Karena sebenarnya vaksin itu untuk siapa saja," ujarnya.
Sekedar diketahui, Dinas Kesehatan Tana Toraja terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Khusus warga Tan Toraja yang telah divaksin tahap dua sebanyak 26.323 orang.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y