Tribun Makassar
Berstatus Terdakwa, Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Masih Terima Gaji 50%
Mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat sudah berstatus terdakwa Jaksa Penuntut Umum KPK.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (Sekdis PUTR Sulsel), Edy Rahmat sudah berstatus terdakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagaimana status ER kini?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, aturannya jelas, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara.
"Waktu masih tersangka sudah penghentian sementara sebagai ASN dan hak gajinya 50 persen. Sampai saat ini (terdakwa) masih terima 50 persen," katanya via WhatsApp, Selasa (13/7/2021) sore.
Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Karena memang aturannya begitu, semua yang kena tersangka. Apalagi dari kami memberikan dasar sementara Pak Edy (Rahmat) keputusan KPK itu jadi dasar," ujarnya.
"Namun ketika sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat. Artinya kita masih harus menunggu proses persidangan," tambahnya.
Apakah sanksi yang diberikan sama dengan Gubernur Nurdin Abdullah?
"Tidak. Kalau Pak Edy kan ASN, pak NA lain. Kami kawal ASN, ketika kita ditetapkan tersangka dan terdakwa, gaji hanya 50 persen, kalau bebas akan kembali gajinya," jelas Imran menambahkan.
Seperti diketahui, berkas perkara Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) sudah lengkap alias P21.
"Hari ini (12/7/2021) Tim JPU yang diwakili M Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding via pesan WhatsApp, Senin (12/7/2021) sore.
Penahanan sepenuhnya lanjut dia, telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
"Dan selama proses persidangan terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.
"Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya