Unhas
Unhas Edukasi Warga Pesisir Melek Hukum
Sivitas Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengedukasi warga pesisir di Kabupaten Takalar melek hukum.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sivitas Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengedukasi warga pesisir di Kabupaten Takalar melek hukum.
Unhas bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, menyelenggarakan penyuluhan terkait strategi pemanfaatan pesisir.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Laikang, Kabupaten Takalar ini diinisiasi oleh Tim Pengabdian Masyarakat yang tergabung dalam Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) Unhas.
Sebanyak 35 orang yang ikut dalam program ini, ada staf desa dan tokoh masyarakat.
Penyuluhan dilakukan secara luring terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua tim PK-M Unhas, Farida Patittingi, mengatakan, kegiatan ini penting bagi masyarakat pesisir.
Tujuannya untuk mengetahui cara memanfaatkan wilayah pesisir sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hukum pertanahan mengakui adanya hukum adat sebagai dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah secara turun temurun yang diatur secara konstitusional," ucap Dekan Fakultas Hukum Unhas ini lewat rilis yang diterima tribun-timur.com, Senin (12/7/2021) siang.
Hukum tersebut kata Farida perlu dipahami masyarakat.
Khususnya ketika ingin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Juga terkait hak yang harus dimiliki untuk melakukan pendaftaran tanah.
"Kegiatan ini memberi manfaat bagi masyarakat, menambah pemahaman masyarakat terkait aturan pemanfaatan wilayah pesisir dan syarat teknis untuk perizinan pemanfaatan wilayah pesisir," jelasnya.
Saat melalukan wawancara dengan masyarakat Desa Laikang, Farida mengaku, ada permasalahan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan ekonomi dan tempat tinggal.
"Inilah yang terkadang menimbulkan konflik di antara warga desa Laikang," tuturnya.
Adapun tim pengabdian yang terlibat, perwakilan beberapa dosen Fakultas Hukum Unhas yakni Marwah, Amaliyah, dan Andi Kurniawati.
Serta dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. (*)