Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Layani Pengunjung Hari kedua PPKM Mikro, Pemilik Warkop di Gowa Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Tim gabungan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (11/7/2021) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Dandim Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo saat menegur salah satu warkop yang melanggar PPKM mikro, Minggu (11/7/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim gabungan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (11/7/2021) malam.

PPKM berskala mikro di Butta bersejarah berlangsung hingga 20 juli mendatang. 

Personel gabungan dibagi menjadi empat tim menyasar berbagai tempat guna memantau PPKM skala mikro.

Tim 1 dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Dandim Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo menyasar sejumlah tempat. 

Seperti, warkop, rumah makan dan lainya. 

Di Jl Sudiro Husodo, tim 1 menemukan warkop Andi Tonro masih melayani pengunjung. 

Ketika dihampiri petugas, sejumlah pengunjung langsung mengenakan masker.

Selai itu, para pengunjung juga kocar-kacir meninggalkan warkop tersebut. 

Di sana, pemilik warkop diberi sanksi teguran tertulis.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, masih ada warkop ditemukan masih buka. 

Padahal telah dilakukan razia dan sudah berjanji tidak akan buka hari ini. 

"Tetapi setelah kita cek tadi masih buka, langsung dikasi sanksi kedua karena hari kemarin diberi teguran secara lisan dan hari ini kita beri sanksi teguran tertulis," ujar Adnan. 

Menurut dia, jika kembali melanggar akan diberi sanksi tegas ketiga berupa denda dan pencabutan surat izin usaha.

Ia meminta kerjasama dalam mematuhi peraturan yang ada selama PPKM skalar mikro.

Orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan bahwa sejumlah tempat-tempat lainya telah menaati peraturan yang ada. 

"Semuanya sudah sangat memahami, tempat-tempat yang kita tuju ini memang masih buka tapi hanya take away," bebernya. 

Tanda bahwa tidak melayani pengunjung yakni para pelaku usaha menaikkan kursinya ke atas meja. 

Untuk take away atau pesan antar hanya diberlakukan hingga pukul 22.00 Wita. 

Dia mengatakan, untuk di tempat bakso juga ditemukan masih melayani pengunjung makan di tempat. 

Namun pihaknya hanya memberikan penyampaian bahwa boleh buka hanya sampai jam 7 malam. 

"Mungkin lurah saya luput karena belum pernah diberi pemberitahuan dan tidak tahu, setelah saya panggil lurahnya, lurah mengakui kesalahanya bahwa lupa memberikan surat edaran," kata Adnan. 

"Sehingga tadi kita hanya menyampaikan bahwa besok tidak boleh buka di atas jam 7 malam, besok kita cek lagi jika masih buka baru kita kasih teguran kedua," sambung dia. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved