Tribun Makassar
Diwarning KPK, BKAD Sulsel Kunci Tiga Rumah Dinas Eks Pejabat
Satpol PP Sulsel mengunci tiga rumah dinas pemprov usai melakukan pengosongan rumdis yang dihuni pensiunan pejabat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satpol PP Sulsel mengunci tiga rumah dinas pemprov usai melakukan pengosongan rumdis yang dihuni pensiunan pejabat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum, Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib mengatakan, Satpol PP Sulsel telah menjalankan tugasnya melakukan penertiban dan pengosongan tiga rumah dinas yang ada di Jl Hertasning Kompleks Gubernur Sulsel.
"Setelah dikosongkan, dari aset (BKAD) langsung melakukan penguncian, mengganti grendel pintunya," ucap Sultan Rakib kepada tribun-timur.com, Senin (12/7/2021).
Dalam proses pengosongan, kata Sultan, sebanyak satu pleton pasukan Satpol PP dikerahkan.
Pihaknya juga menurunkan dua mobil dalmas.
Kata Sultan, pasukan Satpol PP Sulsel ikut membantu mengangkat dan memobilisasi barang tersebut ke rumah mantan pejabat bersangkutan.
"Pasukan Satpol ikut membantu mengangkat dan mengantar pakai mobil dalmas,” ujar Sultan Rakib.
Pengosongan rumdis ini dimulai pukul 09.00 WITA.
"Kami telah menurunkan puluhan personel untuk melakukan penertiban," ucap Sultan.
Kata Sultan, secara aturan mereka tidak memenuhi kriteria penggunaan aset.
Karena itu, pengosongan rumdis ini wajib dilakukan sebagai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan inspektorat.
KPK telah mewarning Pemprov Sulsel khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengambil kembali hak pemprov.
"Pemprov wajib memenuhi dan mengefektifkan penggunaan aset,' tuturnya.
Sultan mengaku, tak ada kendala dalam proses ini. Penghuni bersedia mengeluarkan barang-barangnya.
"Tidak ada benturan, hari ini kami membantu mereka mengosongkan rumah," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satpol-pp-sulsel-membantu-mengangkat-dan-memobilisasi-barang-milik-eks-pejabat.jpg)