Aturan Baru Naik Pesawat
Berlaku Mulai Hari Ini, Hanya Hasil PCR/Tes Swab Antigen 742 Lab Ini Diakui Saat Naik Pesawat
Berlaku mulai 12 Juli, cek aturan baru naik pesawat, berikut Lab Diakui Hasil PCR sebagai syarat naik pesawat PPKM Darurat
Berlaku mulai 12 Juli, cek aturan baru naik pesawat, berikut daftar Lab Diakui Hasil PCR sebagai syarat naik pesawat PPKM Darurat
TRIBUN-TIMUR.COM - Resmi mulai berlaku Senin (12/7/2021), hanya hasil PCR dan tes swab antigen di 741 laboratorium ini yang diakui sebagai syarat naik pesawat terbang.
Di luar, hasil 742 lab ini, dokumen PCR dan keterangan swab antigen akan ditolak.
Cek nama-nama 742 lab di bagian akhir tulisan ini.
Pemerintah RI memberlakukan aturan baru naik pesawat untuk memastikan hanya orang yang benar-benar sehat dan steril dari Virus COvid-19 yang bisa melintasi udara.
Indonesia memberlakukan PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat saat ini.
Tujuan PPKM Darurat untuk mencegah melonjaknya angka positif Virus Covid-19. PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara daerah lain dengan angka Covid-19 yang tinggi diberlakukan PPKM Mikro.
Di masa PPKM ini, sejumlah aturan dibuat termasuk aturan naik pesawat.
Dua hal yang yang menjadi syarat wajib aturan baru perjalanan di masa PPKM Darurat; Hasil PCR/antigen dan kartu vaksin.
Hasil PCR/antigen juga tidak sembarangan. Hanya 742 lab yang terdaftar di Kemenkes yang diakui sebagai syarat.
Sebelum tes PCR/antigen, pastikan lab tempat kamu memeriksakan diri terdaftar di Kemenkes RI.
Nama-nama 742 lab bisa dilihat di bagian akhir tulisan ini.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi
Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID-19.