Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Hentikan Sepihak Dugaan Monopoli Tambang Pasir Laut Sulsel, KPPU Dinilai Langgar Aturan Sendiri

Hentikan Sepihak Dugaan Monopoli Tambang Pasir Laut Sulsel, KPPU Dinilai Langgar Aturan Sendiri

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Hentikan Sepihak Dugaan Monopoli Tambang Pasir Laut Sulsel, KPPU Dinilai Langgar Aturan Sendiri
LBH
Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Selamatkan Laut Indonesia (KSLI) telah melakukan investigasi dugaan pelanggaran monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat pada proyek tambang pasir laut di Sulawesi Selatan.

Diduga PT Banteng Laut Indonesia dan PT Anugrah Indonesia Timur, melakukan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abil Iksan Nurdin dan Akbar Nugraha.

Pasalnya, keduanya sama-sama menjabat direksi di kedua perusahaan tersebut. 

Sehingga KSLI melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam perkembangannya, pihak KPPU menghentikan secara sepihak laporan tersebut dengan alasan tidak adanya alat bukti. 

Surat pemberitahuan penghentian baru disampaikan KPPU kepada pelapor pada Juni 2021.

Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan memaparkan sejak tahun 2020 kasus tambang pasir laut telah muncul dengan berbagai permasalahan. 

Permasalahan tersebut, antara lain soal jual beli pasir laut, soal lingkungan, kriminalisasi, dan dugaan pelanggaran monopoli, juga persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.

"Kami sangat menyesalkan respons dari KPPU yang menghentikan secara sepihak laporan yang kami masukkan, adapun surat pemberitahuan yang diberikan oleh KPPU yang berisi penyampaian pemberhentian kasus karena tidak ada alat bukti," ujar Edy, Minggu (11/7/2021).

Padahal dalam laporan yang dimasukkan, Edy mengatakan sudah sangat jelas, bukti surat dokumen akta perusahaan yang mencantumkan nama kedua terlapor, berstatus direksi di kedua perusahaan tambang pasir laut tersebut.

"Kami menduga bahwa pihak KPPU melanggar peraturan komisi pasal 7 perkom nomor 1 tahun 2019 di mana komisi diperintahkan untuk memberitahukan melapor tentang kecurangan atas laporan selambat-lambatnya 14 hari setelah laporan dimasukkan," terangnya.

Sementara, Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Laut Indonesia menilai KPPU tidak tidak transparan saat menangani perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

Selain itu, Amin menuding KPPU tidak menjalankan pedoman atau aturannya sendiri.

Serta tidak profesional dalam menangani laporan KSLI.

‘’Pihak KPPU Makassar telah mencederai keadilan bagi nelayan dan perempuan serta anak-anak di pulau Kodingareng yang menjadi korban dari praktik jahat usaha tambang pasir laut," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved