Penanganan Covid
Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Persyaratan Pengurusan Kenaikan Pangkat ASN di Gowa
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi jajaran Aparatur Sipil Negera ASN Gowa
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi jajaran Aparatur Sipil Negera ASN Lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa.
Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor 800/924 /BKPSDM /21.
Syarat itu tertuang pada point pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.
Bupati Gowa, Adnan mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Oleh karena itu untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19," ujarnya via rilis diterima, Jumat (9/7/2021) siang.
Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.
Apalagi kata dia, berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Kabupaten Gowa masuk kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.
"Ini juga untuk meningkatkan jumlah Masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin, sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan herd imunity atau kekebalan kelompok," kata Adnan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menuturkan bukan hanya kenaikan pangkat tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin.
Seperti, layanan mutasi pegawai.
Kemudian Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana.
Layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan Cuti PNS.
Selanjutnya, Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan Pembuatan Kartu Taspen, dan layanan Pembuatan Kartu suami/istri
Terakhir Bidang Pengembangan SDM: meliputi layanan rekomendasi surat ijin belajar dan tugas belajar, layanan tes Ujian dinas dan penyesuaian ijazah