Aturan Naik Pesawat
Berlaku 12 Juli, Aturan Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Darurat Cuma 742 Lab Diakui Hasil PCR/Antigen
Cek Aturan Naik Pesawat; Cuma 742 Lab Diakui Hasil PCR sebagai syarat naik pesawat PPKM Darurat, cek daftar Lab dimaksud
TRIBUNTIMUR.COM - Update Aturan Naik Pesawat; Cuma 742 Lab Diakui Hasil PCR sebagai syarat naik pesawat PPKM Darurat
Cek daftar Laboratorium dimaksud agar tidak repot.
Indonesia memberlakukan PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat saat ini.
Tujuan PPKM Darurat untuk mencegah melonjaknya angka positif Virus Covid-19. PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara daerah lain dengan angka Covid-19 yang tinggi diberlakukan PPKM Mikro.
Di masa PPKM ini, sejumlah aturan dibuat termasuk aturan naik pesawat.
Dua hal yang yang menjadi syarat wajib aturan baru perjalanan di masa PPKM Darurat; Hasil PCR/antigen dan kartu vaksin.
Hasil PCR/antigen juga tidak sembarangan. Hanya 742 lab yang terdaftar di Kemenkes yang diakui sebagai syarat.
Sebelum tes PCR/antigen, pastikan lab tempat kamu memeriksakan diri terdaftar di Kemenkes RI.
Nama-nama 742 lab bisa dilihat di bagian akhir tulisan ini.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID-19.
Mulai 4 Juni 2021, Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.