Disdukcapil Maros 'Pindah' di 14 Kecamatan untuk Cegah Lonjakan Covid-19, Jadwal Layanan Beda-beda
Kabar baik untuk warga Maros, kini Disdukcapil sudah 'pindah' di 14 kecamatan untuk cegah lonjakan Covid-19, jadwal layanan beda-beda
TRIBUN-MAROS.COM - Kabar baik buat warga di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Maros.
Warga yang ingin urus administrasi kependudukan diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros.
Jika sebelumnya jauh-jauh dari kampung datang ke kantor Dukcapil, sekarang cukup datang ke kantor kecamatan.
Warga tidak akan ngantre panjang, tapi ujung-ujungnya tidak dilayani karena nomor antrean habis.
Tiga kecamatan yang mendapat perhatian khusus soal pengurusan administrasi kependudukan yakni, Camba, Cenrana dan Mallawa.
Tiga kecamatan tersebut berada di sebelah timur kantor pusat pemerintahan. Jaraknya sekitar 35 kilometer.
Kepala Disdukcapil Maros, Eldrin Saleh Nuhung mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, melakukan pembatasan pelayanan administrasi kependudukan mulai 7 Juli 2021," kata dia.
Eldrin menyampaikan pembatasan ini dilakukan sebagai solusi agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
Menurut Eldrin, selain Camba, Cenrana dan Mallawa, 11 kecamatan lain juga akan mendapatkan pelayanan di kantor camat.
"Jadi setiap kecamatan akan diberikan jadwal hari tertentu, sehingga tidak menumpuk. Kita semua bisa mengantisipasi penyebaran Covid- 19," katanya.
Ia menyampaikan soal pelayanan Disducapil di 14 kecamatan.
Untuk hari Senin layanan dilakukan di Kecamatan Mandai, Moncongloe dan Tompobulu.
Selasa untuk Kecamatan Maros Baru, Marusu dan Tanralili.
Rabu untuk Kecamatan Bontoa dan Lau. Kamis untuk Kecamatan Sumbang dan Bantimurung.