Penanganan Covid
Tana Toraja Berlakukan PPKM Mikro, Seluruh Objek Wisata Tutup Sementara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, Selasa (6/7/2021).
Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, PPKM mikro diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
PPKM Mikro ini berdasarkan hasil rapat bersama antara Bupati, Wakil, Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, diberlakukan PPKM berbasis mikro mulai 6 hingga 21 Juli 2021," jelas Bupati Theo dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 10 point berkaitan dengan PPKM mikro ini.
Yakni:
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi ataupun akademi dilakukan secara daring.
2. Kegiatan sosial masyarakat seperti Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan untuk sementara ditunda.
3. Kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing (virtual).
4. Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup sementara.
5. Restoran dan rumah makan yang menyediakan makan/minum ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia dengan tetap mematuhi prokes yang ketat.
6. Tempat hiburan dan Cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang tersedia.
7. Angkutan umum seperti bus, pribadi dan dinas tetap di izinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil Rapid Antigen non reaktif.
8. Pembatasan operasional untuk pasar hingga pukul 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu ditiadakan. Toko, supermarket dan kios tetap di izinkan beroperasi pukul 18.00 Wita.
Bagi pedagang dari luar Tana Toraja hanya di izinkan untuk bongkar muatan dengan prokes yang ketat.
9. Pengaturan sistem kerja ASN tetap mengacu sesuai SE Gubernur Sulawesi Selatan.
10. Satgas penanganan Covid-19 Tana Toraja, posko Kecamatan, Kelurahan dan Lembang agar saling berkoordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Tana Toraja.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).