Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Viral Petugas Dishub Palopo Adu Mulut dengan Sopir Angkutan Umum, Berawal dari Angkat Kepalan Tangan

Beredar sebuah video seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Palopo adu mulut dengan seorang sopir angkutan umum.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Screenshot
seorang petugas Dishub Palopo adu mulut dengan sopir Ompreng 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA UTARA - Beredar video seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Palopo adu mulut dengan seorang sopir angkutan umum.

Video tersebut viral dan mendapat berbagai respon dari netizen.

Informasi yang dihimpun, kejadiannya di Poros Trans Sulawesi, Jl Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kepala Seksi Lalulintas, Dishub Palopo, Irvan menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari sopir mobil diminta singgah membayar retribusi di pos Dishub di Salobulo.

Biaya retribusi yang harus dibayar sebesar Rp 2 ribu.

Namun bukannya singgah untuk membayar, sopir tersebut malah mengangkat kepalan tangan (tinju).

Petugas yang berjaga di pos merasa tersinggung dan mengejar si sopir.

"Kejadiannya itu saat sopir angkutan hendak melintas, namun menolak membayar retribusi. Malah mengangkat kepalan tangan, sehingga petugas yang berjaga tersinggung," kata Irvan ditemui tribun-timur.com, usai kejadian.

Petugas yang mengejar, mendapati sopir tersebut sekitar 500 meter dari pos.

Ia lalu diberhentikan dan dimintai penjelasan. Petugas yang sudah tersulut emosi mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi.

Dalam video itu, si petugas yang diketahui bernama Irfan Alamsyah, menyayangkan sikap si sopir yang dianggap tidak menghargai petugas.

Ia menyebutkan sekalipun pelat hitam, namun tetap dimintai retribusi karena memuat penumpang/angkutan.

Setelah beberapa menit, perdebatan keduanya berakhir damai.

Si sopir datang dari samping dan merangkul petugas.

Lanjut Kepala Seksi Lalulintas Irvan, sopir mobil tersebut memuat full penumpang hendak menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia diminta singgah karena memuat penumpang dan tidak masuk di dalam terminal.

Kepala Terminal Palopo, Andi Syamsu membenarkan bahwa mobil tersebut tidak melintas ke dalam terminal.

"Jadi yang bersangkutan tidak masuk dalam terminal. Jadi diberhentikan di pos Dishub di Salobulo untuk membayar retribusi," kata Andi Syamsu.

Belakangan ini, memang marak sopir ompreng di Kota Palopo.

Itu karena tidak ada lagi pencetakan pelat kuning untuk mobil angkutan baru yang bergerak secara perorangan.

Kepala Unit Regident Polres Palopo, Ipda Patrick Siahaya mengatakan, saat ini mobil angkutan baru diwajibkan dinaungi perusahaan dan berbadan hukum.

Setelah itu, harus memiliki izin trayek dari Dinas Perhubungan provinsi.

"Jadi sekarang aturan tidak ada lagi yang mengurus perorangan. Harus lewat perusahaan yang berbadan hukum, kemudian punya izin trayek dari Dishub Provinsi," kata Ipda Patrick dikonfirmasi Tribun Timur via telepon, Selasa malam.

Setelah ada izin trayek, baru Samsat akan mencetak pelat kuning untuk mobil angkutan baru.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved