PPKM Makassar: Masjid hingga Gereja Ditutup, Tempat Karaoke hingga Panti Pijat Buka sampai Jam 5
Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Makassar,
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Perpanjangan PPKM berlaku mulai, Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) atau selama 15 hari.
Demikian yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan PPKM pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Surat ini tertanggal 6 Juli 2021 atau baru diterbitkan pada hari yang bersamaan dengan dimulainya masa pepanjangan PPKM.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengatakan PPKM yang diterapkan di Makassar beda dengan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto, Selasa hari ini.
Berikut ini 16 poin yang diatur dalam perpanjangan PPKM Makassar selama 15 hari.
1. Kegiatan belajar mengajar berlangsung secara online.
2. Kantor menerapkan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen.
4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17:00 Wita
c. Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) tetap diizinkan sampai pukul 20:00 Wita
d. Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) dapat beroperasi selama 24 jam
5. Pelaksanaan kegiatan di mal:
a. Jam operasional hanya sampai pukul 17:00 Wita dan,
b. Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17:00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
11. Rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.
13. Camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021 (15 hari).(*)