Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang

Makassar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi pembicaraan.

Pasalnya pemerintah meniadakan kegiatan di rumah ibadah bagi wilayah dengan zona orange dan zona merah.

Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 poin ke-7, diatur jika Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan jika aturan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Peraturan ini instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Itu menyatakan bahwa, pembatasan ini berlaku untuk kabupaten/kota zona orange. Nah kita kena di sini, sehingga kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu," ujar Danny saat ditemui tribun-timur.com, Selasa (6/7/2021).

Meski tidak termasuk dalam daftar empat tingkatan PPKM Mikro, karena Makassar berstatus zona orange sehingga aturan pembatasan tempat ibadah harus diberlakukan.

"Apalagi PPKM Mikro darurat kan ada 4 tingkatan, level 1 sampai 4 akan tetap jika kena hukum zona, di zona orange kita kena dengan aturan ini," jelasnya.

"Tapi dalam aturan ini, dijelaskan juka pembatasan hanya sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman, berdasarkan penetapan Pemda daerah setempat, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," lanjutnya.

Sehingga pihaknya akan menurunkan tim detektor Covid-19 untuk mengetahui status zona tiap RT di Kota Makassar.

"Maka kalau dia orange, merah, apalagi hitam. Maka tentunya itu pasti ditutup," terangnya.

Akan tetapi, jika RT-nya berstatus zona kuning atau hijau, maka aktivitas di rumah ibadah akan dibuka kembali.

"Jadi mohon kesabarannya karena ini aturan, saya juga harus menjawab dengan aturan," katanya.

Ia pun menegaskan, agar masyarakat tidak usah panik. Sebab Danny sendiri merasa tidak senang dengan kondisi ini.

"Jadi tidak usah panik, karena saya sendiri tidak senang dengan kondisi seperti ini. Tapi harus kita lakukan karena jadi perintah negara. Sabarki, InsyaAllah akan kita turunkan detektor," katanya.

Ia pun mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh umat beragama terkait kebijakan ini.

"Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda yang harus ikut perintah UU dan peraturan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun, Tapi karena diaturan dijelaskan wilayah itu sudah harus RT. Maka kami akan pastikan status zona di wilayah masing-masing," terangnya.

Lebih lanjut, Danny Pomanto juga mempermasalahkan Makassar yang berstatus zona orange Covid-19.

Padahal, menurutnya Makassar sudah tidak memenuhi kriteria zona oranye COVID-19 karena angka penyebaran Corona yang rendah.

"Kita lihat fluktuasi mingguannya, Alhamdulilah terkendali. Seharusnya dilihat juga dari usaha tracing," katanya.

Dia mengatakan, penetapan seharusnya mempertimbangkan upaya penelusuran yang masif. 

Pihaknya menyakini penyebaran Covid-19 di Makassar sudah terkendali. 

"Makassar memang kemarin kita itu masih zona orange, walaupun saya sendiri sudah komplain, karena posisi Makassar itu tidak pada kriteria itu," tutupnya.

Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, tersebut yaitu:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara caring (online).

2. Felaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.

Dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel.

Diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. luring (lokasi Tupat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian can kerumunan).

Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

12. Finggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 dan memperketat Protokol Kesehatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

14. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved