Tribun Makassar
Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang
Makassar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. luring (lokasi Tupat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian can kerumunan).
Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
12. Finggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.
13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 dan memperketat Protokol Kesehatan.
Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.
14. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan