Tribun Makassar
Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang
Makassar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Ia pun mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh umat beragama terkait kebijakan ini.
"Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda yang harus ikut perintah UU dan peraturan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun, Tapi karena diaturan dijelaskan wilayah itu sudah harus RT. Maka kami akan pastikan status zona di wilayah masing-masing," terangnya.
Lebih lanjut, Danny Pomanto juga mempermasalahkan Makassar yang berstatus zona orange Covid-19.
Padahal, menurutnya Makassar sudah tidak memenuhi kriteria zona oranye COVID-19 karena angka penyebaran Corona yang rendah.
"Kita lihat fluktuasi mingguannya, Alhamdulilah terkendali. Seharusnya dilihat juga dari usaha tracing," katanya.
Dia mengatakan, penetapan seharusnya mempertimbangkan upaya penelusuran yang masif.
Pihaknya menyakini penyebaran Covid-19 di Makassar sudah terkendali.
"Makassar memang kemarin kita itu masih zona orange, walaupun saya sendiri sudah komplain, karena posisi Makassar itu tidak pada kriteria itu," tutupnya.
Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, tersebut yaitu:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara caring (online).
2. Felaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.
Dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.
Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: