Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virgita Legina

Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya Sang Pengusaha Emas Papua, Virgita Legina Terancam 20 Tahun Penjara

Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin alias Acik (44) terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi dalang pembunuhan suaminya.

Editor: Sakinah Sudin
kolase Tribun Papua
Nasruddin (44 tahun) dan istrinya, Virgita Legina Hellu (25 tahun). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin alias Acik (44) terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi dalang pembunuhan suaminya.

VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, pria berkebangsaan Afganistan berinisial MM selingkuhan Virgita Legina juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Berikut selengkapnya!

MM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44) pengusaha emas di Papua asal Enrekang.

MM dan Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu.

Sekadar diketahui MM baru tiba di Papua awal 2021.

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.

"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota, dilansir dari artikel Tribun-Papua.com dengan judul MM dan VLH Rancang Pembunuhan Sejak Februari, 28 Juni 2021 Nasruddin Dibunuh

Kapolres menjelaskan skenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus perampokan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.

Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tabrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved