Tribun Tana Toraja
Dimulai Hari Ini, Pemkab Tana Toraja Berlakukan PPKM Mikro
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, Selasa (6/7/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, Selasa (6/7/2021).
Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, PPKM mikro diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
PPKM Mikro ini berdasarkan hasil rapat bersama antara bupati, wakil bupati, Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, diberlakukan PPKM berbasis mikro mulai 6 hingga 21 Juli 2021," jelas Bupati Theo dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 10 point berkaitan dengan PPKM mikro ini.
Berikut rinciannya:
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi ataupun akademi dilakukan secara daring.
2. Kegiatan sosial masyarakat seperti Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan untuk sementara ditunda.
3. Kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing (virtual).
4. Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup sementara.
5. Restoran dan rumah makan yang menyediakan makan/minum ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia dengan tetap mematuhi prokes yang ketat.
6. Tempat hiburan dan Cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang tersedia.
7. Angkutan umum seperti bus, pribadi dan dinas tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil Rapid Antigen non reaktif.
8. Pembatasan operasional untuk pasar hingga pukul 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu ditiadakan. Toko, supermarket dan kios tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
Bagi pedagang dari luar Tana Toraja hanya di izinkan untuk bongkar muatan dengan prokes yang ketat.
9. Pengaturan sistem kerja ASN tetap mengacu sesuai SE Gubernur Sulawesi Selatan.
10. Satgas penanganan Covid-19 Tana Toraja, posko kecamatan, Kkelurahan dan lembang agar saling berkoordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Tana Toraja.(*)
Laporan Kontributor tribun-toraja.com,@b_u_u_r_y