Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Danny Pomanto Ibaratkan PPKM Mikro sebagai Obat, Meski Pahit Tapi Menyembuhkan

Danny Pomanto Ibaratkan PPKM Mikro sebagai Obat, Meski Pahit Tapi Menyembuhkan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.

Namun, ada aturan yang diubah, dimana sebelumnya jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, namun saat ini hanya sampai 17.00 Wita.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Dalam poin empat diatur, jam operasional makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan serta pusat perbelanjaan/mall, dibatasi hingga pukul 17.00 Wita.

Namun, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

Dan restoran yang melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengimbau agar masyarakat bisa bersabar atas kebijakan ini.

Sebab, katanya aturan ini merupakan perintah dari Pemerintah Pusat, tertuang dalam Mendagri nomor 17 tahun 2021.

"Ini bukan PPKM darurat, tapi tetap PPKM mikro biasa, tetapi kita kena dengan zona orangenya," ujar Danny, Selasa (6/7/2021).

"Tetap sesuai dengan aturan yang kita sadur di sini, semua ada di sini, ini perintah, hanya dilanjutkan, karena ini perintah umun," lanjutnya.

Ia pun mengibaratkan jika PPKM ini seperti obat, meski pahit tapi itu untuk menyembuhkan.

"Anggap ini sebagai obat, walaupun pahit, insyaallah akan menyebuhkan. Saya juga tidak mungkin mematikan ekonomi. Kalau lewat online tetap bisa 24 jam," tuturnya.

Sebelumnya, Danny Pomanto juga mempermasalahkan Makassar yang berstatus zona orange Covid-19.

Padahal, menurut Danny Makassar sudah tidak memenuhi kriteria zona oranye Covid-19 karena angka penyebaran Corona yang rendah.

"Kita lihat fluktuasi mingguannya, Alhamdulilah terkendali. Seharusnya dilihat juga dari usaha tracing," katanya

Dia mengatakan, penetapan seharusnya mempertimbangkan upaya penelusuran yang masif. 

Pihaknya menyakini penyebaran Covid-19 di Makassar sudah terkendali. 

"Makassar memang kemarin kita itu masih zona orange, walaupun saya sendiri sudah komplain, karena posisi Makassar itu tidak pada kriteria itu," pungkasnya.

Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, tersebut yaitu:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara caring (online).

2. Felaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.

Dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel.

Diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. luring (lokasi Tupat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian can kerumunan).

Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

12 Finggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 dan memperketat Protokol Kesehatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

14. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved