Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bakal Surati Menag, Danny Pomanto Minta Izin Pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan

Bakal Surati Menag, Danny Pomanto Minta Izin Pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan bakal bersurat ke Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait izin penyelenggaraan Iduladha.

Sebab Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. 

Dalam SE Menteri Agama, poin ketiga telah jelas memuat aturan untuk daerah Merah dan Orange untuk tak menggelar Salat Iduladha.

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.

"Artinya pelarangan itu di rumah ibadah, jadi kalau di luar, seperti jalanan atau lapangan. Berarti saya menganggap bisa selama protokol ditegakkan," ujar Danny, Selasa (6/7/2021) sore.

Apalagi saat penyelenggaraan Idulfitri lalu, pihaknya menyelenggarakan dengan cukup baik, bahkan tidak menimbulkan cluster baru.

"Saya sampaikan waktu sholat Id kemarin kita zona oranye tapi kita tetap menyelesaikan Idulfitri tanpa cluster," katanya.

"Karena dua-tiga Minggu setelah itu tidak ada lonjakan Covid, artinya kami mohon walau zona orange, tetap kami jalankan Iduladha seperti saat jalankan Idulfitri," lanjutnya.

Ia menilai, selama Iduladha tidak dilakukan di dalam masjid maka itu tidak melanggar perintah pusat.

"Saya pikir tidak masuk dalam surat edaran (Kemenag) itu," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/77/HIM/KESRA/VII/2021.

SE tersebut berisi imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Idul Adha tahun tahun 1442 H/2021 M dan hari Jumat.

Hal ini untuk untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M, di tengah Pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

Adapun imbauan yang diatur dalam surat edaran tersebut yaitu:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved