5 Fakta Kasus Pembunuhan Nasruddin Pengusaha Emas di Papau dan Perselingkuhan Virgita Sang Istri
5 Fakta Kasus Pembunuhan Nasruddin Pengusaha Emas di Papau dan Perselingkuhan Virgita Legina Hellu Sang Istri
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.
Dan rupanya rencana pembunuhan tersebut sudah dibuat sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Dalam skenario yang dibuat kedua pelaku, dibuat seolah-olah adanya perampokan.
VLH berakting saat kejadian seolah-olah perampokan tersebut, bahkan ada perampasan tas.
5. Dijerat Hukum
Atas apa yang dilakukan kedua pelaku mereka pun akan dijerat oleh hukum.
VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup. (*)
(Tribun Timur / Tribun-Papua.com )