Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pelaku Usaha Obat, Isi Surat Telegram Kapolri
Kerasnya peringatan jenderal Listyo Sigit Prabowo tegur pelaku usaha penjualan obat obatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kerasnya peringatan jenderal Listyo Sigit Prabowo tegur Pelaku Usaha penjualan obat obatan.
Sang Kapolri lansung keluarkan surat Telegram untuk menindaki pelaku usaha yang menimbun obat-obatan serta menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di masa Pandemi Corona.
Selain itu teguran juga ditujukan untuk mereka yang menyebarkan berita hoax tentang Covid-19
Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin
"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Ada lima poin instruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email. (Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com