Tribun Sulsel
Honorer Lingkup Pemprov Sulsel Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Honorer Lingkup Pemprov Sulsel Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya untuk mengakomodir pegawai Non ASN atau honorer di lingkup Pemprov Sulsel untuk jaminan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Untuk mengcover pembayaran premi BPJamsostek tersebut, Plt Gubernur Andi Sudirman tidak akan memangkas gaji pegawai.
Namun premi akan dibayarkan oleh Pemprov Sulsel dengan menggunakan anggaran dari APBD.
Hal itu diungkapkan Andi Sudirman dalam sambutannya pada kegiatan Implementasi instruksi Presiden No 2 tahun 2021, Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Claro Makassar, Senin (5/7/2021) siang.
"Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung saja melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya," katanya.
Menurutnya, setelah dihitung-hitung nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar.
Tetapi manfaat yang didapatkan pegawai dengan tercovernya kesehatan kerja pegawai cukup besar.
Salah satunya, kata Plt Gubernur yakni karena adanya jaminan hari tua yang dananya bisa diklaim untuk nanti digunakan para pegawai non ASN, ketika sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan.
"Dengan begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir, karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji pensiun," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur juga mengharapkan kepada BPJS untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama.
Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh.
Kalah dari Sulut
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 yang keluar Januari 2021, meminta semua Pemda melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini secara cepat.
Karena dalam data yang didapat presiden, tidak semua pemerintah daerah melakukan ini. Hanya 19 Kemenrerian/Lembaga, 34 Gubernur serta Bupati dan Wali Kota.
"Kita kerja sama dengan kejaksaan, karena Kejagung ditunjuk melakukan pengawasan jalannya instruksi presiden tersebut, pun dengan sosialiasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemprov Sulsel agar bisa lebih cepat," katanya usai sosialisasi.