Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Ada Aroma Selingkuh, Istri Juragan Emas Papua dari Enrekang Ditangkap Polisi Keluarga Teriaki VLH

Kasus istri selingkuh dan bunuh suami, Pengusaha yang Dibunuh di Keerom Papua heboh pelaku utama diduga istri sendiri dan selingkuhan

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
AROMA SELINGKUH - Istri juragan emas dari Papua Nasruddin alias Acik (44), VLH (25), dijemput Polda Jayapura dibackup Polda Sulsel di rumah Nasruddin, Kampung Bangkan Balombong, Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sabtu (3/7/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Virgita Legina Hellu (VLH) tak melawan saat ditangkap polisi di Kabupaten Enrekang.

VLH baru saja menghadiri pemakaman jenazah suaminya Nasruddin alias Acik (45), bos juragan emas di Kabupaten Keerom, Papua.

Ada aroma perselingkuhan dibalik kematian pemilik Toko Emas Bintang Cendrawasih di Arso itu.

Ada keluarga almarhum Nasruddin yang berteriak emosional saat VLH ditangkap polisi.

Padahal airmatanya belum kering.

Video meninggalnya Nasruddin sempat viral. Istrinya VLH tampak menangis tak lama setelah Nasruddin dibegal 4 orang di atas mobilnya.

Saat kejadian, VLH mengakku sedang berada di samping suaminya dan sedang tidur. 

Perkembangan lain, 

Penyidik Polresta Jayapura Kota, di Papua sudah menetapkan M sebagai tersangka pembunuhan Nasruddin.

Pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom itu dibunuh, Senin, 28 Juni 2021 malam di tengah jalan.

Otak pelaku pembunuhan diduga istri juragan emas Virgita Legina Hellu (25).

Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu.

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan penetapan tersangka pelaku pembunuhan yang menewaskan pedagang emas alias juragan emas Nasruddin.  

Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.

Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu, 2 Juli saat akan terbang keluar Papua. Tersangka dijerat  Pasal 340 UU KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved